Sabtu, 24 September 2011



TUGAS PKN




“KEDAULATAN”
Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas
sekaligus memperbaiki nilai Pkn

Disusun oleh :
KANIA ISTI KHATIMAH (33)




KELAS VIII D
Tahun Pelajaran 2010-2011
SMPN 1 RANCAEKEK




KEDAULATAN

A. Pengertian
            Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau.Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.
            Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.

            Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian ke¬daulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya de-ngan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, ke¬daulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

B. Peran Lembaga Negara terhadap Kedaulatan

            UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksanaan ke-daulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.

            Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat   
          Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem peme-rintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.

            UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara lang¬sung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal:

a. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih me¬lalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pa-sangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
                                 

            Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial.

            Adapun penjelasan tentang lembaga-lembaga negara pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR ter¬diri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan keten-tuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara.
MPR mempunyai tugas dan wewenang se-bagai berikut:
a. Mengubah dan menetapkan UUD;
b. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ha¬sil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahka¬mah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-siden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa ja¬batannya;
e. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presiden-nya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.

2. Presiden
UUD 1945 mengatur, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen¬daknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945).
b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945).
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD 1945).
d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1)) UUD 1945).
e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai poli¬tik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pe¬milihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meli- puti pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang me- minta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

5. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Kons- titusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawa- hi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945).

Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas- nya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pe- ngaruh-pengaruh lembaga lainnya. Sebagai lembaga judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mem- peroleh kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah un- dang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

MA merupakan lembaga peradilan umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.

6. Mahkamah Konstitusi

UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk
(1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD,
(2) memutus seng- keta kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,
(3) memutus pembuba- ran partai politik,
(4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)),
(5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).

7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan bagian dari keanggota- an MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22 C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi (Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003).

Kewenangan DPD dituangkan dalam Pasal 22 D UUD 1945, yaitu:
a. mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta peng- gabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
c. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR.

8. Pemerintah Daerah
Pemerintah Derah merupakan penyelenggara peme- rintahan daerah. Keberadaan pemerintahan daerah di- landasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang me- nyatakan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan da- erah, yang diatur dengan undang- undang.
Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintah- an daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/ kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004). Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Dalam Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan sebutan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur seba- gai kepala daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten dipimpin oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten. Pemerintah daerah kota dipimpin oleh Walikota sebagai kepala daerah kota.

9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Su- sunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD di- nyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lem baga daerah propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

10. Komisi Pemilihan Umum
Komisi pemilihan umum merupa-kan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22 E (5) UUD 1945). Komisi pemilihan umum sebagai lembaga pemilihan umum yang selanjutnya disebut KPU (Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007 ten- tang Penyelenggara Pemilihan Umum). KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007). Susunan organisasi penyelenggara pe- milihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2007 adalah: a. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indo- nesia. b. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. c. KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

Dalam menyelenggarakan pemilihan umum, KPU berpedoman kepada asas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2007 sebagai berikut:
a. Mandiri,
b. Jujur,
c. Adil,
d. Kepastian hukum,
e. Tertib penyelenggara pemilihan umum,
f. Kepentingan umum,
g. Keterbukaan,
h. Proporsionalitas,
i. Profesionalitas,
j. Akuntabilitas,
k.Efisiensi, dan
l. Efektivitas.

11. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempu¬nyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) UUD 1945).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangka- tan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehor- matan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945).

C. Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat

            Secara umum dapat di- katakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang teror- ganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tetang Partai Politik, bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memper- juangkan dan membela kepentingan politik anggota, ma- syarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

                     


            Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalur¬kan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyara¬kat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi se¬seorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan “penggabungan kepenti-ngan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation).

            Melalui pemilihan seperti itulah akan dibentuk lem¬baga-lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu lembaga negara yang dibentuk dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah DPRD.

Sikap positif terhadap perwujudan kedaulatan rakyat, antara lain:

1. mengikuti pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab;
                                                  

3. berperan serta dalam memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan BPD;

4. berperan serta memilih calon presiden dan/atau wakil presiden dalam pemilu;
                                   

5. tidak mengganggu jalannya pemilihan umum;
6. berperan serta dalam penentuan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
7. Ikut menyampaikan aspirasinya demi kemajuan bangsa Indonesia.

           

 



“NEGARA MAJU DI BENUA ASIA”



TUGAS KELOMPOK IPS

“NEGARA MAJU DI BENUA ASIA”



Disusun oleh : Kania Isti Khatimah

 












Tahun pelajaran 2011-2012
SMPN 1 RANCAEKEK



Negara Maju Di benua Asia
1.   Singapura

-Bentuk Pemerintahan : Republik
-Kepala Negara : Presiden
-Kepala Pemerintahan : Perdana Menteri
-Ibu kota : Singapura
-Lagu Kebangsaan : Majulah Singapura
a. Kenampakan Alam Utama
Singapura adalah negara kepulauan dengan luas 697.1 km2. Luasnya hampir sama dengan kota Jakarta (664 km2). Singapura berpenduduk sangat padat. Untuk memperluas wilayah, pemerintah Singapura melakukan pengurukan pantai dengan pasir. Singapura memiliki beberapa pulau-pulau kecil yang lain seperti Pulau Tekong, Pulau Ubin, dan Pulau Sentosa. Lokasi tertinggi di Singapura berada di Bukit Timah dengan ketinggian 164 m. Singapura terhubung dengan Malaysia di kota Johor dengan jembatan di Woodlands.
Letak astronomis : 10 15’ LU – 10 26’ LU dan 1030 BT – 1040 BT
Luas Wilayah : 697.1 km2
Iklim : Tropik, suhu rata-rata 250 C
Gunung Tertinggi : Bukit Timah

b. Keadaan Sosial
Singapura merupakan salah satu negara yang paling padat di dunia. Lahan untuk pemukiman sudah sangat sempit. Delapan puluh lima persen (85%) penduduk Singapura tinggal di rumah susun (apartemen). Mayoritas penduduk Singapura adalah suku Cina (76,8%). Sementara penduduk aslinya adalah Melayu. Lainnya adalah India (7,9%). Bahasa-bahasa yang digunakan adalah Inggris, Melayu, Cina (Mandarin), dan Tamil. Bahasa Melayu juga merupakan bahasa kebangsaan tetapi lebih bersifat simbolis. Digunakan untuk menyanyikan lagu kebangsaan. Penggunaan bahasa kebangsaan hanya terbatas kepada kaum Melayu saja. Hanya sedikit etnis Cina dan India yang fasih dalam bahasa Melayu.
Suku Bangsa : Cina, Melayu, India, Pakistan
Jumlah Penduduk : 4,198 juta (tahun 2004)
Bahasa : Inggris(resmi), Melayu, Cina, Tamil
Agama : Buddha, Kristen, Islam, Tao, dan Hindu
c. Keadaan Ekonomi
Singapura merupakan negara yang penduduknya berpenghasilan tinggi yaitu US$ 24.740 (tahun 2004). Ekspor hasil industri, jasa keuangan, dan perdagangan merupakan sumber pendapatan yang utama Singapura. Singapura bukan negara agraris dan tidak memiliki hasil tambang yang berarti.
Mata Uang : Dollar Singapura (S $)
Hasil Pertanian : Buah-buahan, anggrek
Hasil Tambang : Singapura tidak memiliki hasil tambang yang berarti.
Hasil Industri : Elektronik, kimia, keuangan, dan perbankan, perumahan, pariwisata, perdagangan.
Ekspor Utama : Minyak, mesin industri, radio & televisi dan komponennya, komponen elektronik, pakaian , minuman ringan & rokok.
Impor Utama : Minyak mentah, baja dan alumunium, mesin industri, generator listrik , dan komponen elektronik.
Pendapatan Perkapita : US$ 24.740 (2004) .

2.   Jepang
Jepang merupakan Negara yang berbentuk kepulauan yang dinamakan oleh orang Jepang sendiri adalah Nippon dan mempunyai julukan Negara Matahari Terbit dan negeri Sakura. Jepang yang beribukota di Tokyo merupakan Negara Industri terbesar ke-2 setelah Amerika Serikat.
1.   Luas wilayah : 370.370 KM2;
2.   Letak Astronomis : 30º LU-47º LU dan 128º BT-146º BT;
3.   Letak Geografis : Di kawasan Asia timur yang terpisah dari benua Asia, di sebelah timur benua Asia dan sebelah barat Samudera Pasifik;
4.   Batas-batas : utara adalah Laut Okhstosk, Timur adalah Samudera Pasifik, Selatan adalah Laut Cina timur dan Laut Filipina, dan barat adalah Laut Jepang dan Selat Korea;
5.   Bentang alam : Terdiri dari pulau-pulau, empat pulau utama Jepang yaitu Hokkaido, Honsu, Sikoku, dan Khyushu. Pada umumnya adalah daerah bergunung-gunung yang titik tertingginya adalah G. Fuji atau Fujiyama (3778M). Pegunungan di Jepang merupakan masih termasuk rangkaian pegunungan Sirkum Pasifik, sehingga banyak gunung apinya. Sungai di Jepang pendek-pendek serta deras sehingga baik untuk pembangkit tenaga listrik. Danau di Jepang kecil-kecil yang terbesar adalah D. Biwa;
6.   Iklim : Secara keseluruhan iklimnya yaitu muson laut sedang;
7.   Keadaan penduduk : Pada tahun 1998, jumlah penduduk Jepang adalah 126.400.000 jiwa. Pertumbuhan penduduk 0,3% dan kepadatannya adalah 326 jiwa per KM2. Penduduk Jepang termasuk Induk bangsa Mongoloid, suku bangsa aslinya adalah suku bangsa Aino yang tinggal di P. Hokkaido. Penduduk Jepang yang terpadat adalah di P. Honsu dan bagian utara P.Khyushu;
8.     Bentuk pemerintahaan : Kekaisaran yang menganut parlementer, Kepala negaranya  adalah Kaisar/Tenno, dan Kepala pemerintahannya adalah Perdana Menteri;
9.   Bahasa : Bahasa Jepang dengan huruf Kanji;
10. Agama : Sebagian besar Sinto dan selebihnya Budha;
11. Kegiatan Ekonomi : Industri, Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Perhubungan dan perdagangan;
12.  Kebudayaan: Jepang banyak menerima pengaruh dari Cina tetapi terdapat perbedaan yang jelas antara keduanya, seperti seni  sendra tari, upacara minum the, tehnik merangkai bunga, DLL. Tapi kebudayaan Jepang yang harus dicontoh adalah suka bekerja keras dan Disiplin yang tinggi;
13.  Bentuk kerja sama dengan Indonesia : Hubungan dengan Indonesia adalah dalam hal sebagai berikut :
a.         Bidang politik. Kedua Negara saling menempatkan duta besarnya masing-masing.
b.         Bidang ekonomi. Dalam bidang ekonomi terutama dalam bidang berikut:
-          Perdagangan. Ekspor ke jepang antara lain Minyak bumi mentah, gas alam cair, aluminium, bijih besi, timah, DLL. Sedangkan Inpor Indonesia yaitu Mesin-mesin kendaraan bermotor, Mesin Industri, peralatan elektronika, lembaran besi baja, kapal, bahan-bahan kimia, DLL.
-          Penanaman Modal. Jepang merupakan investor utama di bidang otomotif dan elektronika.
c.           Bidang Tekhnologi. Jepang membantu dalam pembangunan bendungan Asahan, pembangunan pabrik aluminium, dan pembangunan kilang minyak Plaju.
d.          Bidang pendidikan dan Kebudayaan. Misalnya saling tukar-menukar pelajar antar kedua Negara.

14.                       Kota-kota utama Jepang

a)      Tokyo, merupakan ibukota Jepang, sekaligus sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan pendidikan bertaraf internasional.
b) Osaka, merupakan kota terbesar kedua Jepang, sekaligus sebagai pusat industri tekstil.
c) Nagoya, merupakan pusat industri pesawat terbang, otomotif, lokomotif, dan industri besar lainnya. Keberadaan kota ini oleh orang Jepang dianggap sebagai “ibukota” Jepang di wilayah tengah.
d) Kyoto, merupakan ibukota Jepang hingga tahun 1868, kota ini sekarang berkembang sebagai pusat pendidikan dan kebudayaan.
e) Ginza, merupakan pusat hiburan, bisnis, dan perdagangan bertaraf internasional.


3.   Korea Selatan
Korea Selatan, adalah sebuah negara di Asia Timur yang meliputi bagian selatan Semenanjung Korea. Di sebelah utara, Republik Korea berbataskan Korea Utara, di mana keduanya bersatu sebagai sebuah negara hingga tahun 1948. Laut Kuning di sebelah barat, Jepang berada di seberang Laut Jepang (disebut "Laut Timur" oleh orang-orang Korea) dan Selat Korea berada di bagian tenggara. Negara ini dikenal dengan nama Hanguk oleh penduduk Korea Selatan dan disebut Namchosŏn; "ChosŏnSelatan") di Korea Utara. Ibu kota Korea Selatan adalah Seoul (서울).
Penemuan arkeologis menunjukkan bahwa Semenanjung Korea telah didiami sejak Masa Paleolitik Awal. Sejarah Korea dimulai dari pembentukan Gojoseon pada 2333 SM. oleh Dan-gun. Setelah unifikasi Tiga Kerajaan Korea dibawah Silla pada 668 M, Korea menjadi satu dibawah Dinasti Goryeo dan Dinasti Joseon hingga akhir Kekaisaran Han Raya pada 1910 karena dianeksasi oleh Jepang. Setelahliberalisasi dan pendudukan oleh Uni Soviet dan Amerika Serikat pada akhir Perang Dunia II, Wilayah Korea akhirnya dibagi menjadi Korea Utara dan Korea Selatan.

Geografi dan Iklim

Luas Korea Selatan adalah 99.274 km2, lebih kecil dibanding Korea Utara. Keadaan topografinya sebagian besar berbukit dan tidak rata. Pegunungan di wilayah timur umumnya menjadi hulu sungai-sungai besar, seperti sungai Han dan sungai Naktong. Sementara wilayah barat merupakan bagian rendah yang terdiri dari daratan pantai yang berlumpur. Di wilayah barat dan selatan yang terdapat banyak teluk terdapat banyak pelabuhan yang baik seperti Incheon, Yeosu, Gimhae, dan Busan.
Korea Selatan memiliki sekitar 3.000 pulau, sebagian besar adalah pulau kecil dan tidak berpenghuni. Pulau - pulau ini tersebar dari barat hingga selatan Korea Selatan. Pulau Jeju yang terletak sekitar 100 kilometer di bagian selatan Korea Selatan adalah pulau terbesar dengan luas area 1.845 km2. Gunung Halla adalah gunung berapi tertinggi sekaligus sebagai titik tertinggi di Korea Selatan yang terletak di Pulau Jeju. Pulau yang terletak di wilayah paling timur Korea Selatan adalah Uileungdo dan Batu Liancourt sementara Marado dan Batu Socotra merupakan pulau yang berada paling selatan di wilayah Korea Selatan.
Iklim Korea selatan dipengaruhi oleh iklim dari daratan Asia dan memiliki 4 musim. Musim panas di Korea selatan yang dimulai bulan Juni bisa mencapai temperatur 40 derajat celcius (di kota Daegu), yang ditandai dengan datangnya musim hujan yang jatuh pada akhir bulan Juli sampai Agustus di seluruh bagian semenanjung. Sementara temperatur musim dinginnya rata-rata dapat jatuh pada suhu sejauh minus 10 derajat celcius di beberapa propinsi. Korea Selatan juga rentan akan serangan angin taifun yang menerjang selama bulan musim panas dan musim gugur. Beberapa tahun belakangan ini Korea selatan juga sering dilanda badai pasir kuning yang dibawa dari gurun gobi di Cina yang juga melanda Jepang dan sejauh Amerika Serikat.

Ekonomi

Korea Selatan memiliki ekonomi pasar dan menempat urutan kelima belas berdasarkan PDB. Sebagai salah satu dari empat Macan Asia Timur, Korea Selatan telah mencapai rekorekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar kedelapan di dunia.[] Sementara, nilai impornya terbesar kesebelas.
Kesuksesan ekonomi Korea Selatan dicapai pada akhir 1980-an ketika PDB berkembang dari rata - rata 8% per tahun (US$2,7 milyar) pada tahun 1962 menjadi US$230 milyar pada 1989 Jumlah ini kira - kira 20 kali lipat dari Korea Utara dan sama dengan ekonomi - ekonomi menengah di Uni Eropa. Kemajuan ekonomi ini dikenal dengan nama Keajaiban di Sungai Han.
Pada 2005, di samping merupakan pemimpin dalam akses internet kecepatan-tinggi,[34] semikonduktor memori, monitor layar-datar dan telepon genggam, Korea Selatan berada dalam peringkat pertama dalam pembuatan kapal, ketiga dalam produksi ban, keempat dalam serat sintetis, kelima dalam otomotif dan keenam dalam baja.
Ekspor bergerak dalam bidang semi konduktor, peralatan telekomunikasi nirkabel, kendaraan bermotor,komputer, baja, kapal dan petrokimia dengan mitra ekspor utama RRC 21.5%, Amerika Serikat 10.9%,Jepang 6.6% dan Hong Kong 4.6% [33]. Korea Selatan mengimpor plastik, elektronik dan peralatannya,minyak, baja dan bahan kimia organik dari RRC 17.7%, Jepang 14%, Amerika Serikat 8.9%, Arab Saudi7.8%, Uni Emirat Arab 4.4% dan Australia 4.1%.
Ekonomi Korea Selatan dipimpin oleh konglomerat besar yang dikenal dengan sebutan chaebol. Beberapa chaebol yang terbesar antara lain: Samsung Electronics, POSCO, Hyundai Motor Company, KB Financial Group, Korea Electric Company,Samsung Life Insurance, Shinhan Financial Group, LG Electronics,Hyundai dan LG Chem.

Pendidikan

Pendidikan di Korea Selatan dibagi dalam beberapa bagian seperti pada umumnya di negara lain: kelompok bermain, sekolah dasar , pendidikan menengah, dan sekolah tinggi/universitas. Berdasarkan hasil penelitian 2006 tentang Program Penilaian Pelajar Internasional dari OECD, Korea Selatan menempati urutan pertama dalam pemecahan masalah, urutan ketiga dalam matematika dan urutan kesebelas pada bidang sains. Teknologi pada pendidikan di Korea juga dikembangkan hingga keseluruh daratan Korea dengan membuat jaringan akses internet berkecepatan tinggi di sekolah dasar dan lanjutan. Pemerintah Korea melalui Kementerian Pendidikan juga memberikan beasiswa bagi siswa-siswi yang berasal dari luar Korea hingga mencapai 100.000 siswa per tahun.

Budaya

Korea Selatan dan Korea Utara memiliki kebudayaan yang sama, namun sejak Pembagian Korea pada tahun 1945, masing - masing negara mengembangkan bentuk kebudayaan kontemporer yang berlainan bentuk. Secara historis, kebudayaan Korea dipengaruhi oleh RRC, namun Korea mampu mengembangkan identitas budaya yang unik dan berbeda. Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan aktif dalam mendorong budaya tradisional dalam bentuk modern lewat pembiayaan dan program - program edukasi.

Agama                     
Hampir sebagian besar rakyat Korea Selatan memilih tidak beragama atau atheisme. Buddhaadalah agama yang mempunyai penganut terbesar di Korea Selatan dengan 10.7 juta penduduk. Agama lainnya yang terbesar adalah Kristen Protestan dan Katolik Roma. Gereja Kristen terbesar di Korea Selatan, Yoido Full Gospel Church berlokasi di Seoul. Diperkirakan ada 45.000 warga Muslim Korea dengan 100.000 orang pekerja yang dari luar negeri yang berasal dari negara Muslim.